ZONAMAROS- Pelaku pelecehan seksual di dalam mobil, yang baru-baru ini viral di berbagai platform sosial media, kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap sopir taksi online yang melecehkan penumpangnya.
Diketahui, identitas pelaku pelecehan seksual tersebut, berusia 47 tahun, dengan insial NM. Sementara korbannya, FT (25).
Baca Juga: Sembuhkan kanker dan prostat dengan buah tomat di campur buah ajaib ini, kata dr, zaidul akbar
NM diciduk tidak lama setelah korban melapor ke polisi.
Katim Resmob Polda Sulut Iptu Ahmad Anugerah mengatakan, pelaku tersebut diamankan Mapolda Sulut.
"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, status hukum NM, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
NM dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel Rekomendasi