Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Mobil yang Viral terancam Bui 4 Tahun

- 29 Juli 2022, 18:02 WIB
Sopir viral
Sopir viral /Instagram @rumpii_asiik

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ucap Jules.

Baca Juga: Warga Dikagetkan Bau Tak Sedap, Ternyata Mayat Manusia

Sedangkan ancaman hukuman pasal 5 yakni penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Untuk pasal 6 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Sebagaimana diketahui, Video sopir taksi online lecehkan penumpangnya, itu terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan ini, Berakibat Buruk Pada Otak Anda, Simak Selengkapnya

Video tersebut direkam dan diunggah oleh korban sendiri di akun Instagram pribadinya @ebbyt***** pada Kamis 28 Juli 2022, kemarin.

Pada awal video terlihat NM atau sopir taksi online itu mengulurkan tangan kirinya ke arah belakang.

NM, si pelaku pelecehan itu, berusaha menyentuh bagian tubuh dari korban.

Korban sudah memperingatkan agar sopir tidak melakukan perbuatan tersebut.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini