Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

29 September 2022, 22:31 WIB
Mahfud MD dan Ferdy Sambo. /IG @mohmahfudmd, Antara/Asprilla Dwi Adha

ZONA MAROS - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap (P21).

Dikutip dari postingan akun tweet resmi bapak Mahfud MD yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas pembunuhan Brigadir Yosua sudah lengkap (P21).

Melibatkan 5 Tersangka pembunuhan berencana dan 7 Tersangka untuk obstruction of justice. "Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," ucapnya.

Baca Juga: Gagalkan Upaya Penyelundupan, Polri Sita 20kg Sabu Asal Malaysia di Kepulauan Meranti, Riau

Adapun ke-lima tersangka dengan perkara kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Rhicard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 388 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, 7 tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Baca Juga: Update Terbaru, Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Ke Jaksa Penuntut

Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan bahwa lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah dipecat dari kepolisian.

Sementara Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo sebagai anggota polisi. Putusan tersebut membuat Ferdy resmi dipecat dari Kepolisian. Ferdy juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di Kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janji bakal memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Aspal di Buton, Presiden Jokowi Putuskan Stop Impor Aspal

Hal ini diungkapkan oleh Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, yang kini menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Alasan Rasamala bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan. Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, juga karena melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.

Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Resmi Dimulai, Proses Dilaksanakan Secara Bertahap

Dalam undangan tersebut konferensi pers dilaksanakan hari ini di rooftop Hotel Erian Jalan Wahid Hasyim pukul 16.30 WIB. Agenda ini berbarengan dengan jadwal hari diumumkannya perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pukul 15.00 WIB di lobby Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Diketahui, Rasamala Aritonang adalah salah satu dari 57 mantan pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ia juga menolak tawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.***

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber Twitter Mahfud MD

Tags

Terkini

Terpopuler