ZONAMAROS- Dua anak dibawah umur kedapatan membuat anak panah atau busur, di rumahnya, di di Kawasan BTN Tamarampu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Kedua anak tersebut, berinisial SB dan MI. Kedua remaja tersebut, masih berumur 15 tahun.
Baca Juga: Ingin Hajat dikabulkan? Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Terbangun Tengah Malam, kata Syekh Ali Jaber
Keduanya ditangkap polisi, saat sedang membuat busur menggunakan gerinda dan sejumlah perkakas lainnya, seperti paku.
"Belasan anak panah busur yang terbuat dari paku dengan menggunakan mesin gerinda," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono.
Dihadapan polisi, SB dan MI beralasan membuat busur untuk berjaga-jaga.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua anak yang masih dibawah umur tersebut berdalih membuat busur hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.
Baca Juga: Siap-siap! Jalan di Dekat Panlos Bakal Dirubah Lagi
Padahal, sebagaiamana diketahui, busur sudah bukan lagi benda asing untuk masyarakat Sulsel.
Artikel Rekomendasi