Ketiganya, perempuan berinisial RSN (42), pria MRW (38) dan MHR (40).
Sementara, penangkapan kedua berlangsung di Jl Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan, Anti Kanker dan Pembersih Darah, Menurut dr Zaidul Akbar
Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu.
Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Membersihkan HP yang Tepat dengan Bahan Berikut
Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tegas Kombes Pol Dodi Rahmawan. ***
Artikel Rekomendasi