ZONAMAROS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kelima tersangka baru tersebut, diantaranya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.
Sebagaimana diketahui, Edy Rahmat ikut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 4 tahun.
Baca Juga: Polisi Akhirnya Buka Suara Soal Citayem Fashion Week
Ali Fikri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK membenarkan bahwa tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan. Saat ini masih berlangsung," ujar Ali. ***
Artikel Rekomendasi