KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 26 Juli 2022, 18:52 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /tangkapan layar/kpk.go.id

ZONAMAROS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Kelima tersangka baru tersebut, diantaranya, empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Baca Juga: Cabang Dinas Wilayah VIII Sulsel Gandeng Komunitas Beri Edukasi dan Praktek Sayur Hidroponik di Pinrang

Sebagaimana diketahui, Edy Rahmat ikut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 4 tahun.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Buka Suara Soal Citayem Fashion Week

Ali Fikri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK membenarkan bahwa tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan. Saat ini masih berlangsung," ujar Ali. ***

Editor: Rezki. M


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini