ZONAMAROS- Seorang anak laki-laki dengan insial R, viral di sosial media lantaran kakinya dirantai.
R menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya.
Setelah salah seorang membagikan video tentang kondisi R yang tengah dirantai, kini polisi menetapkan orang tua R sebagai tersangka.
Baca Juga: Wagub Jabar Tak Percaya Seorang Anak di Tasikmalaya Meninggal Karena Setubuhi Kucing
Pihak Kepolisian telah menetapkan orangtua R sebagai tersangka tindak kekerasan yang dilakukan pada anaknya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Dengan begitu, orangtua R dijerat pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Sebelumnya diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial R menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri.
Kaki R sempat dirantai, fisiknya pun terlihat kurus hingga tulang-tulangnya menonjol. Usut punya usut, selain disiksa, bocah malang tersebut juga tak diberi makan oleh kedua orangtuanya.
Artikel Rekomendasi