Viral Karena Kakinya Dirantai, Polisi Tetapkan Orangtua 'R' Sebagai Tersangka

- 26 Juli 2022, 17:18 WIB
Orantua 'R' resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Orantua 'R' resmi ditetapkan sebagai tersangka. /Kolase dari Instagram @fannylauww dan @restrobekasikota_official./

ZONAMAROS- Seorang anak laki-laki dengan insial R, viral di sosial media lantaran kakinya dirantai.

R menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya.

Setelah salah seorang membagikan video tentang kondisi R yang tengah dirantai, kini polisi menetapkan orang tua R sebagai tersangka.

Baca Juga: Wagub Jabar Tak Percaya Seorang Anak di Tasikmalaya Meninggal Karena Setubuhi Kucing

Pihak Kepolisian telah menetapkan orangtua R sebagai tersangka tindak kekerasan yang dilakukan pada anaknya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Dengan begitu, orangtua R dijerat pasal 80 RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

Sebelumnya diketahui, seorang bocah laki-laki berinisial R menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtuanya sendiri.

Kaki R sempat dirantai, fisiknya pun terlihat kurus hingga tulang-tulangnya menonjol. Usut punya usut, selain disiksa, bocah malang tersebut juga tak diberi makan oleh kedua orangtuanya.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x