KPK kata dia, juga telah memberikan argumentasi hukum dalam sidang praperadilan tersebut.
Oleh karena itu, dirinya berharap hakim nantinya dapat mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan.
"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," ujarnya. ***
Artikel Rekomendasi