Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Yatim Hingga Hamil, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

- 28 Juli 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan.
Ilustrasi pelaku pencabulan. /Pexels/Kindel Media/

ZONAMAROS- Seorang pria asal, KEcamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, yakni, AK, kini ditetapkan jadi Tersangka.

Diketahui, AK, merupakan pelaku pencabulan terhadap anak yatim, hingga korbannya pun, saat ini tengah hamil 2 bulan.

Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.

"Awal pemeriksaan tersangka tidak mengakui tapi kemudian mulai mendekati pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Pengeroyok Wartawan Papua Post Kini Jadi DPO

Pengakuan AK tanpa disadarinya itu akhirnya pada sampai kesimpulan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah