KPK Kantongi 3 Alat Bukti untuk Menangkan Gugatan Praperadilan Mardani Maming

- 27 Juli 2022, 13:08 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /tangkapan layar/kpk.go.id

ZONAMAROS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mengantongi tiga (3) alat bukti untuk memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Utara Mardani Maming.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu 27 Juli 2022.

"Alat bukti penyidikan bukan hanya 2 sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang. Bahkan kami tunjukan 3 alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan bukti elektronik. Sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Baca Sholawat ini Setelah Sholat Subuh dan Ashar, Maka Keran Rezeki Akan Terbuka

KPK kata dia, juga telah memberikan argumentasi hukum dalam sidang praperadilan tersebut.

Oleh karena itu, dirinya berharap hakim nantinya dapat mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan.

"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Mardani Maming hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta Baru! Ternyata Ini Penyebab Ketombe Pada Rambut Pria

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah