Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Mobil yang Viral terancam Bui 4 Tahun

- 29 Juli 2022, 18:02 WIB
Sopir viral
Sopir viral /Instagram @rumpii_asiik

ZONAMAROS- Pelaku pelecehan seksual di dalam mobil, yang baru-baru ini viral di berbagai platform sosial media, kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap sopir taksi online yang melecehkan penumpangnya.

Diketahui, identitas pelaku pelecehan seksual tersebut, berusia 47 tahun, dengan insial NM. Sementara korbannya, FT (25).

Baca Juga: Sembuhkan kanker dan prostat dengan buah tomat di campur buah ajaib ini, kata dr, zaidul akbar

NM diciduk tidak lama setelah korban melapor ke polisi.

Katim Resmob Polda Sulut Iptu Ahmad Anugerah mengatakan, pelaku tersebut diamankan Mapolda Sulut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, status hukum NM, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

NM dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ucap Jules.

Baca Juga: Warga Dikagetkan Bau Tak Sedap, Ternyata Mayat Manusia

Sedangkan ancaman hukuman pasal 5 yakni penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Untuk pasal 6 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Sebagaimana diketahui, Video sopir taksi online lecehkan penumpangnya, itu terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan ini, Berakibat Buruk Pada Otak Anda, Simak Selengkapnya

Video tersebut direkam dan diunggah oleh korban sendiri di akun Instagram pribadinya @ebbyt***** pada Kamis 28 Juli 2022, kemarin.

Pada awal video terlihat NM atau sopir taksi online itu mengulurkan tangan kirinya ke arah belakang.

NM, si pelaku pelecehan itu, berusaha menyentuh bagian tubuh dari korban.

Korban sudah memperingatkan agar sopir tidak melakukan perbuatan tersebut.

Namun sopir tersebut tetap melakukan aksinya. ***

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini