Pelaku Penimbun Ribuan Solar Akhirnya Ditangkap Polisi

- 29 Juli 2022, 18:11 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/KlausHausmann/

Ia juga menjelaskan, solar itu diperoleh tersangka dari sebuah SPBU di kawasan Pringsewu.

Solar dibeli dengan harga standar bersubsidi kemudian diangkut menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi.

Tangki kendaraan biasa seharusnya hanya berkapasitas 42 liter, tersangka memodifikasinya sedemikian rupa hingga bisa menampung hingga 400 liter.

Selain itu, tersangka memindahkan solar bersubsidi menggunakan motor jet pump Tekmon 7 galon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Sehingga, dalam satu minggu tersangka mengaku bisa mengumpulkan solar bersubsidi hingga 10.000 liter.

Baca Juga: Warga Dikagetkan Bau Tak Sedap, Ternyata Mayat Manusia

Setelah disimpan, solar dijual ke pedagang dari kawasan Pardasuka hingga Bandar Lampung.

Dari pekerjaannya, tersangka mengaku mendapat untung Rp 400 hingga Rp 700 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 60 miliar

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah