ZONAMAROS- Pria berinisial SB, telah diamankan pihak kpolisian Polres Pringsewu Lampung.
Pria 49 tahun itu diamankan bukan tanpa alasan. Melainkan, dia merupakan pelaku pennimbun ribuan solar bersubsidi.
SB diketahui, menimbun alias menyimpan 4.000 liter solar bersubsidi.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Mobil yang Viral terancam Bui 4 Tahun
Kepala Bareskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa 26 Juli 2022, lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, Selasa siang kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap tersangka penimbunan solar bersubsidi di Pringsewu berinisial SB,” katanya.
Ia menambahkan, saat pihaknya menggerebek rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.
Diantaranya adalah empat galon Tekmon berisi 4.000 liter solar bersubsidi, satu unit Isuzu Panther, mesin jet pump, tiga Tekmon kosong dan 34 jeriken.
“Barang bukti yang ditemukan polisi berasal dari sebuah bangunan yang digunakan sebagai gudang yang terletak di depan rumah tersangka,” jelas Faebo.
Baca Juga: Sembuhkan kanker dan prostat dengan buah tomat di campur buah ajaib ini, kata dr, zaidul akbar
Artikel Rekomendasi