Respons Menag Terhadap Wabah PMK : Umat Islam Tak Perlu Paksa untuk Kurban

26 Juni 2022, 15:54 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/


ZONAMAROS- Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas merespons wabah Penyakit Mulut Kaki (PMK) yang menjangkit banyak hewan sapi.

Dikatakan Menag Yaqut, masyarakat muslim tidak perlu memaksakan diri untuk berkurban saat ini, lantaran wabah PMK masih ada.

"Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata dia.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Wajib Tahu Aturan Ini di Madinah, Jika Melanggar Denda Belasan Juta Menanti

Menag Yaqut bilang, menyembelih hewan kurban saat hari raya idul Adha, itu merupakan hukumnya sunnah muakkadah.

Diketahui, sunnah muakkad merujuk pada sunnah yang ditekankan atau dianjurkan. Tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran.

Menag Yaqut mengisyaratkan sunnah muakkad supaya tak diartikan wajib, sehingga dalam keadaan darurat wabah seperti sekarang masyarakat bisa lebih fleksibel.

Baca Juga: Hati-Hati, Penggunaan Media Sosial yang Berlebihan Dapat Merusak Kesehatan Mental Anda, Begini Penjelasnnya

Adapun edaran diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, lantaran kurban sudah dekat namun wabah PMK pada hewan ternak belum juga teratasi.

“(Ini panduan untuk) melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Menag juga mengingatkan soal protokol kesehatan yang tidak boleh longgar dalam pelaksanaan hari raya.

Hal ini mengingat kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali mengalami kenaikan, setelah subvarian BA.4 dan BA.5 masuk ke Indonesia.

“Ini (juga) panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: 105 Tahun Aisyiyah, Gubernur Sulsel: Aisyiyah Jadi Ujung Tombak Pembangunan Keagamaan

Edaran Menag kali ini akan mengatur tentang pelaksanaan prokes sejak Salat Hari Raya Idul Adha, pelaksanaan kurban, takbiran, hingga khutbah Idul Adha.

Panduan juga memberikan bimbingan terkait ketentuan syariat dalam berkurban, hingga rincian teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Lebih lanjut, Menag mengimbau muslim tanah air untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaga kondisinya tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Untuk Muslim yang berada di daerah wabah atau terluar serta daerah terduga PMK, Menag sarankan penyembelihan dipusatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lembaga lain yang memenuhi syarat.***

Editor: Rezki. M

Tags

Terkini

Terpopuler