Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- 22 Juni 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

ZONAMAROS- Aturan terbaru tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2022 telah keluar.

Melalui instagram [at]kemenpanrb, Kementrian PANRB telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pengadaan PPK Guru tahun 2022.

Sebagaimana duberitakan portalsulut.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022".

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Lantas apa poinnya?

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x