ZONAMAROS- Aturan terbaru tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2022 telah keluar.
Melalui instagram [at]kemenpanrb, Kementrian PANRB telah mengeluarkan sejumlah aturan tentang pengadaan PPK Guru tahun 2022.
Sebagaimana duberitakan portalsulut.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022".
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Lantas apa poinnya?
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Prioritas
- Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Artikel Rekomendasi