Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- 22 Juni 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

Seleksi Umum
- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

Penambahan Nilai

1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier

2. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta

2. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

4. Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK. *** (Harry Tri Atmojo/ Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini