Begini Syarat Daftar PPPK 2022

- 18 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /


ZONAMAROS- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.

Guru dan tenaga kesehatan, merupakan dua formasi yang saat ini disediakan.

Kedua formasi tersebut, sudah ditetapkan syarat-syaratnya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya :

PPPK Guru

Pada PPPK Guru 2022 ini ada 3 kelompok yang bisa mendaftar berdasar Permenpan-RB 20/2022.

Baca Juga: Rekomendasi Warna Pakaian untuk Kulit Sawo Matang, Wajib Coba!

1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang terdaftar di dalam database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

- Tercatat di Dapodik.

2. Pelamar Prioritas

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x