Begini Syarat Daftar PPPK 2022

- 18 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

Prioritas I:

- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- THK-II

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Berikut syaratnya:

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini