Begini Syarat Daftar PPPK 2022

- 18 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga: 3 Solusi Mengatasi Kamera HP Tidak Terhubung

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122. Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.***

Halaman:

Editor: Muhammad Arief Ibrahim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah