Tinggal Hitung Hari! Masuk Mall dan Naik Kendaraan Umum Harus Sudah Vaksin Booster

- 4 Juli 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Antara/Prasetia Fauzani/

ZONAMAROS- Tinggal menghitung hari, atau lagi dua minggu, aturan masuk dalam mall dan naik kendaraan umum, harus sudah vaksin booster.

emerintah melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Bandar Arisan Bodong Ini Ditangkap Setelah Rugikan Peserta Miliaran Rupiah

Nantinya, kata Luhut, vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat. Baik naik kendaraan umum maupun masuk ke ruang terbuka publik.

Kebijakan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Hal ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Dua Minggu Lagi! Naik Kendaraan Umum hingga Masuk Mal Wajib Vaksin Booster".

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2022.

Berdasarkan data, beberapa negara mengalami peningkatkan kasus Covid-19 yang signifikan. Salah satunya, Prancis, Italia, dan Jerman.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x