“Jadi untuk kasus Anggota DPR berinisial DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap laporan, tapi pelapor belum hadir,” ucap Nurul lagi.
Baca Juga: Ratusan Orang Haiti Tewas Akibat Kerusuhan Antargeng
Sebelumnya surat undangan permintaan klarifikasi itu telah tersebar lebih dulu di kalangan wartawan.
Sesuai keterangan laporan yang beredar, terduga pelecehan atas nama DK tercatat melalui laporan dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Dari laporan tersebut, Surat Perintah penyelidikan yang diterbitkan penyidik bernomor SP.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Adapun laporan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.
Baca Juga: Ini Solusi Jika Insentif Kartu Prakerja 2022 Gagal Cair
Dalam laporan tersebut, DK disebut-sebut telah melakukan perbuatan cabul yang terjadi bukan hanya di satu tempat, melainkan banyak lokasi.
Lokasi pencabulan yang disangkakan pada DK diantaranya terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur). Tindakan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP.
Pelecehan seksual saat ini memang menjadi momok menakutkan, terutama bagi kaum perempuan.
Artikel Rekomendasi