Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ibu Hamil Agar Negara Menanggung Biaya Persalinan

- 19 Juli 2022, 18:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/

ZONAMAROS- Pemerintah indonesia bakal menanggung biaya persalinan untuk setiap ibu hamil.

Biaya persalinan tersebut, masuk dalam Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Program Jampersal tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Cegah Obesitas Pada Anak, Kenali Gejalanya agar Tak Terkena Penyakit Mematikan

Jokowi juga mengatakan Program Jampersal ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta mencegah kematian ibu dan bayi.

“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” ucap Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut juga tercantum sumber pendanaan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber pendapatan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah 5 Aglaonema yang Termahal dan Memiliki Banyak Peminatnya, Intip Urutan Harganya

Aturan yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022 ini dilaksanakan oleh Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah