Pemerintah Bakal Tanggung Biaya Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Karena PMK Maksimal Rp10 Juta

- 20 Juli 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi PMK
Ilustrasi PMK /Riadi/

ZONAMAROS- Pemerintah Indonesia bakal menanggung biaya ganti rugi hewan ternak yang mati karena Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Walau bakal ditanggung, Pemerintah hanya memaksimalkan dana bantuan mencapai Rp10 juta.

Kendati begitu, hal tersebut masih sekadar wacana. Pemerintah bakal segera menerbitkan aturan penggantian hewan ternak tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Baca Juga: Hati-Hati, Jenis Tanaman ini Dapat Membawa Sial Jika Ada Dirumah

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan, Wiku Adisasmito, mengatakan, pemerintah akan memberikan biaya ganti rugi untuk ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi sesuai dengan besaran nominalnya.

“Saat ini pemerintah melalui Kementan juga sedang membahas besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak hewan yang harus terpaksa mati karena PMK,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya, dengan maksimal nominal sebesar, Rp10 juta.

"Peraturan ini akan segera dikeluarkan minggu ini,” tutur Wiku, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Smart School, Inovasi ASS Mendorong Satu Standar Kualitas Pembelajaran Seragam pada SMA se Sulsel

Halaman:

Editor: Efrat Syafaat Siregar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini