ZONAMAROS- KPK telah menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Mardani Maming akan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022.
Tim kuasa Maradani, yakni Denny Indrayana, menyampaikan hal tersebut.
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin 25 Juli yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada hari ini," kata Denny dalam keterangannya, Kamis.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini memastikan Maming bakal mengikuti proses hukum di KPK, terlebih kliennya tersebut telah kalah di praperadilan.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata Denny.
Baca Juga: Fokus Gubernur Andi Sudirman, Begini Tahapan Ruas Tun Abdul Razak
KPK telah memasukkan Maming dalam status DPO sejak, 26 Juli 2022, karena dia dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis 14 Juli 2022, dan Kamis 221 Juli 2022.
Artikel Rekomendasi