Perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditolak Jika Lakukan Ini

- 29 Juli 2022, 22:16 WIB
LPSK
LPSK /

ZONAMAROS- Perlindungan untuk Putri Candrawathi, selaku istri Irjen Pol Ferdy Sambo, bisa ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika tak kooperatif.

Artinya, apabila Putri Candrawathi tidak bisa dimintai keterangan selama 30 hari kerja, maka Putri tak dapat perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, hal tersebut.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," jelasnya.

Baca Juga: Anda Penderita Insomnia? Terapkan 5 Kebiasaan ini, Maka Pola Tidur Anda Kembali Normal, Kata dr. Zaidul Akbar

Dia mengatakan, kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, Bharada E dan Putri Candrawathi, statusnya belum ditetapkan sebagai terlindung.

Hasto menjelaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen terlebih dahulu.

Tujuan dilakukannya investigasi untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Baca Juga: Begini Cara Tingkatkan Kekuatan Pikiran

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini