ZONAMAROS- Perlindungan untuk Putri Candrawathi, selaku istri Irjen Pol Ferdy Sambo, bisa ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika tak kooperatif.
Artinya, apabila Putri Candrawathi tidak bisa dimintai keterangan selama 30 hari kerja, maka Putri tak dapat perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, hal tersebut.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," jelasnya.
Dia mengatakan, kedua pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK, Bharada E dan Putri Candrawathi, statusnya belum ditetapkan sebagai terlindung.
Hasto menjelaskan, setiap permohonan yang diajukan ke LPSK harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen terlebih dahulu.
Tujuan dilakukannya investigasi untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Baca Juga: Begini Cara Tingkatkan Kekuatan Pikiran
Artikel Rekomendasi