ZONA MAROS - Pada pelaksanaan doorstop konferensi pers yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) Ferdi Sambo (FS) dan kawan-kawan.
JAM-Pidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa beradasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menerima tanggungjawab tersangka dan barang bukti. Barang bukti tersebut telah diverifikasi kemarin dan diverifikasi langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana jaksa penuntut umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah di verifikasi, tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini verifikasi kemarin dilakukan dan hal ini diserahkan untuk tahap II. Verifikasi barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," Ucap JAM-Pidum Fadil.
Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Ke Keluarga Brigadir J Usai Dilimpahkan Ke Kejagung
Ia juga menyampaikan, bahwasanya penyerahan tersangka dan barang bukti itu menyangkut kasus Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dengan 5 nama tersangka yaitu, Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), Richard Elizier (RE), Kuat Maruf (KM), Putri Candrawathi.
Sedangkan Tersangka pelanggaran undang-undang ITE atau Obstruction Of Justice sebagaimana telah diatur dalam KUHP yaitu tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nur Patria (AN), Arif Rahman Arifin (ARA), Chuk Putranto (CP), Baiquni Wibowo (Bq), dan Irfan Widyanto (IW).
"Pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan tentang penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka FS, RR, RE, KM dan PC dan undang-undang ITE obstruction of Justice bagaimana diatur dalam kuhp tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, Bq, dan IW," Ujarnya.
Pihak penyidik dari kejaksaan juga mengatakan kalau pelimpahan tahap II ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum tindak pidana dan undan-undang dimana yang membolehkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke kejaksaan.
Artikel Rekomendasi