Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar Indra Kenz Ajukan Pledoi

7 Oktober 2022, 11:00 WIB
Indra kenz sidang virtual /

ZONA MAROS - Terdakwa kasus investasi binary option atau binomo Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang Banten Rabu (5/10/2022). Terkait tuntutan jaksa tersebut, Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Indra Kenz mengaku akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Dia menyebut pembelaan juga akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.

"Sekarang saya serahkan kuasa hukum untuk pembelaannya, kemudian nanti kalau ada yang kurang saya tambahkan secara lisan," kata Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

"Tentunya (pembelaan tertulis dan lisan) Yang Mulia," ujar Indra Kenz.

Hakim memberi waktu 5 hari. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 10 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Indra Kenz.

"(Pleidoi) hari Senin tanggal 10 Oktober," ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk.

Jaksa penuntut umum mengatakan ada lima hal yang dianggap memberatkan Indra Kenz dalam kasus investasi bodong tersebut, selain merugikan masyarakat hingga 83 miliar rupiah lebih, Indra Kenz juga dianggap tidak kooperatif dan mencoba mengelabui petugas Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya saat menjadi afiliator binomo.

Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Ke Keluarga Brigadir J Usai Dilimpahkan Ke Kejagung

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa tim kuasa Indra Kenz akan menyiapkan nota keberatan, kuasa hukum menilai tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

Baca Juga: AKBP Putu Kholis Ditunjuk Jadi Kapolres Malang yang Baru, Simak Profilnya

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Indra Kenz terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar undang-undang transaksi elektronik atau ITE, dan dituntut 15 tahun penjara dengan denda 10 miliar.***

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler