SPBU Ini Raih Keuntungan Miliaran Gegara Curangi Takaran BBM Pelanggan

- 23 Juni 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /bere_moonlight0 /Pixabay

ZONAMAROS- Ada salah satu untit SPBU yang meraih keuntungan miliaran rupiah.

Namun, keuntungan tersebut berasal dari kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke pelanggan.

Kecurangan tersebut, berhasil diungkap tim Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga: Sulit Merasa Bahagia? Terapkan 9 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Kamu Bahagia

Unit SPBU tersebut, yakni, SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.

Sebagaimana diberitakan portalsulut.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Curangi Pelanggan dengan Kurangi Takaran BBM, SPBU di Serang Raup Keuntungan hingga Rp7 Miliar".

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut," kata Shinto.

"Dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” sambung Shinto.

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. “BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU,” ujar Shinto.

Baca Juga: Tidur Kurang Nyenyak? Bacalah Doa ini Sebelum Tidur

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.

Baca Juga: Lakukan Amalan ini Sebelum Membangun Rumah, Agar Diberi Kemudahan

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, termasuk 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.


“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, termasuk 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumuman SBMPTN 2022 Beserta 29 Link Miror Tiap Universitas

Baca Juga: Ini Golongan Orang Sholat yang Masuk Neraka


Selain itu 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening Koran.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan bila jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur. ***

Editor: Muhammad Arief Ibrahim

Sumber: Portalsulut.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x