2 Pelaku Penikaman di Panaikang Ditangkap Polisi

- 8 Juni 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman /Pixabay/

ZONAMAROS- Dua pelaku penikaman di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kelurahan Panaikang, kota Makassar, pada Senin 6 Juni 2022 lalu, kini telah ditangkap polisi.

Kapolsek Panakkukang Kompol Abdul Abdul Azis, mengatakan, kedua pelaku tersebut, bernama Wahyudi (28) dan Budiono (23).

"2 Pelaku penikaman sudah kami amankan. 2 Orang masih kami kejar," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Kirm Bantuan untuk 27 Unit Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Bone

Diketahui, korban beranama Rahmat Mustari (26). Dia meninggal dunia, karena ditikam saat melakukan cash on delivery (COD) jual beli HP.

Kompol Abdul Abdul Azis mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku Budiono menjual ponsel melalui sosial media dan ditanggapi korban pada Minggu 5 Juni 2022 malam.

"Korban Rahmat ini mengomentari posting-an itu dengan alasan ingin membeli. Pelaku dan korban pun janjian untuk bertemu di depan Mall Nipah," katanya.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Tidak Wajib Tapi Sudah Ada 150 Ribu Sekolah yang Daftar

Namun korban Rahmat, kata Kompol Abdul Abdul Azis, rupanya hanya berpura-pura COD, sebab dia membawa kabur ponsel Budiono.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x