ZONAMAROS- Pihak kepolisian sektor (Polsek) Nongsa, Batam, berhasil mengamankan pria berinisial LN.
LN, usianya 39 tahun. Dia merupakan pemerkosa. Tragisnya, yang menjadi korban dari aksi bejatnya itu, ialah anak tirinya.
Baca Juga: Kapolda Sulsel dan Bupati Gowa Ikut Rasakan Sensasi Off Road Malino
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M Rizky Saputra mengatakan, ditangkapnya LN setelah istrinya melapor ke polisi.
“Ia melapor ke Polsek Nongsa atas apa yang telah diperbuat oleh suaminya,” kata Iptu M Rizky Saputra
Kepada polisi, istri LN mengaku, kalau suaminya telah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu, diperkosa sejak Januari 2022.
Istri LN juga mengaku, kalau anaknya diancam oleh suaminya, jika anaknya itu menceritakan aksi bejat LN.
Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, LN sudah dieprgok duluan sama istrinnya, kala itu.
Baca Juga: Walikota Makassar Main Futsal Bareng Legislator
Namun, LN meminta maaf kepada istrinya.
Artikel Rekomendasi