Tawuran di Daerah Ini Tewaskan Satu Orang

- 29 Juli 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi Tawuran
Ilustrasi Tawuran /Ryohan B/Pikiran Rakyat

ZONAMAROS- Tawuran kerap kali memakan korban. Ada yang sampai mempertaruhkan nyawa, ada pula yang luka-luka.

Namun, apapun alasannya, tawuran bukanlah contoh perilaku yang baik.

Hampir setiap daerah di Indonesia memang tak lepas dari aktivitas tawuran. Ini, dilakukan baik orang dewasa maupun para pelajar.

Sama seperti di desa Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Akibatnya, tawuran di daerah tersebut, menewaskan satu orang, yakni RH, usia 23.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku dalam insiden tersebut.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ada 3 orang kita tampilkan tadi satu (R)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022.

Sedangkan dua aktor lainnya, yakni DAA dan AA, tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Jadi DAA kedua minor, lalu AA ketiga juga minor," katanya.

Menurutnya, RH meninggal dunia setelah mengalami 4 luka tusuk di bagian punggung.

“Korban dalam kasus ini, berinisial RH, meninggal dunia, laki-laki berusia 23 tahun. Dia kemudian menderita 4 luka tusukan terbuka di punggungnya, ”katanya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang juga mengidentifikasi dua pelaku dalam Daftar Orang Dicari (DPO), yakni BU dan S.

“Kami sudah tahu identitasnya dan masih mencari anggota kami di lapangan, termasuk inisialnya, S. Kemudian yang kedua adalah BU,” katanya.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Kemudian sweter hitam dan celana beige yang dikenakan korban, serta 1 laporan otopsi.

Atas perbuatannya, penulis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

 

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini