Jemaah Haji Asal Indonesia Wajib Tahu Aturan Ini di Madinah, Jika Melanggar Denda Belasan Juta Menanti

- 26 Juni 2022, 15:46 WIB
Jemaah Haji
Jemaah Haji /Pikiran Rakyat/M Arief Gunawan/

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun melalui CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan disita. Bahkan hasil rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi pada Rabu, 15 Juni 2022.

2. Membentangkan Spanduk

Baik di dalam maupun luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tidak ingin berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.

3. Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun 5 orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.

Baca Juga: Andi Sudirman Lepas Sulsel Anti Mager Gerakan 10.000 Langkah Per Hari

Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini