Respons Menag Terhadap Wabah PMK : Umat Islam Tak Perlu Paksa untuk Kurban

- 26 Juni 2022, 15:54 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /presidenri.go.id/

Selain itu, Menag juga mengingatkan soal protokol kesehatan yang tidak boleh longgar dalam pelaksanaan hari raya.

Hal ini mengingat kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini kembali mengalami kenaikan, setelah subvarian BA.4 dan BA.5 masuk ke Indonesia.

“Ini (juga) panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: 105 Tahun Aisyiyah, Gubernur Sulsel: Aisyiyah Jadi Ujung Tombak Pembangunan Keagamaan

Edaran Menag kali ini akan mengatur tentang pelaksanaan prokes sejak Salat Hari Raya Idul Adha, pelaksanaan kurban, takbiran, hingga khutbah Idul Adha.

Panduan juga memberikan bimbingan terkait ketentuan syariat dalam berkurban, hingga rincian teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Lebih lanjut, Menag mengimbau muslim tanah air untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria, serta menjaga kondisinya tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Untuk Muslim yang berada di daerah wabah atau terluar serta daerah terduga PMK, Menag sarankan penyembelihan dipusatkan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lembaga lain yang memenuhi syarat.***

Halaman:

Editor: Rezki. M


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini