ZONAMAROS- Kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini berbuntut panjang.
Bagaimana tidak, sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal karena menjadi korban tembakan yang terjadi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di komplek Polri, Duren Tiga melibatkan Brigadir J dan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: 38 Ribu Batang Mangrove ditanam Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel di Lutim
Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, adalah anggota Bareskrim Polri yang diperbantukan menjadi sopir dinas istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal pribadi Ferdy Sambo.
Seiring berjalannya penyelidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menonaktifkan setidaknya 3 orang perwira polisi.
1. Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo
Sosok yang pertama terkena dampak dari kejadian ini adalah Ferdy Sambo. Keputusan pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 18 Juli 2022.
“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” ujar Sigit, di Mabes Polri, Jakarta.
Artikel Rekomendasi