Gelar Pelimpahan Tahap II, Tersangka FS dan CS Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaaan Agung

- 6 Oktober 2022, 06:30 WIB
Konferensi Pers Pelimpahan perkara kasus ke Kejaksaan Agung RI
Konferensi Pers Pelimpahan perkara kasus ke Kejaksaan Agung RI /Divisi Humas Polri Twitter/

ZONA MAROS - Polri resmi melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 05 Oktober 2022.

“Hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama tim JPU dari Kejaksaan telah disepakati memang pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” jelas Kepala Biro Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri.

Gatot menyebutkan bahwa pelimpahan tahap II telah disesuaikan oleh penyidik, yang mana pada awalnya pikul 13.00 WIB, dimajukan ke pukul 11,00 WIB

Baca Juga: Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Ke Keluarga Brigadir J Usai Dilimpahkan Ke Kejagung

Pemeriksaan kesehatan juga telah diselesaikan sebelum dilakukannya pelimpahan ke 11 tersangka beseta dengan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini Kita sesuaikan dengan waktu, kan tadi jam 11.00 WIB. Ini hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai, dan segera untuk para tersangka yang nantinya jumlahnya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU di kejagung," tambahnya.

Gatot menyampaikan bahwasanya, pelimpahan tahap II ini diawali oleh 5 orang tersangka terkait pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Subsider, Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Telah Menghubungi Presiden FIFA Bahas Tragedi Kanjuruhan dan Piala Dunia U-20

5 tersangka itu antara lain, Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Elizier alias Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Halaman:

Editor: SAHRUL RIZALDI ARDIANSYAH

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x