ZONA MAROS - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhanyang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Ia mengatakan bahwa ada 6 orang yang telah dijadikan tersangka berdasarkan gelar dan bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," jelas Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.
Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Terkait Dugaan KDRT, Psikisnya Terganggu
Satu dari enam tersangka tersebut yaitu Direktur Umum Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita (AHL).
Ahkmad sendiri dijadikan tersangka akibat dari kelalaiannya tidak mengecek stadion kanjuruhan terlebih dahulu. Diketahui stadion terakhir dilakukan pengecekan pada tahun 2020.
Adapun enak tersangka lainnya yakni, Ketu Panitia Pelaksana Arema (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Arema Suko Sustrisno.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo
Sedangkan,, ketiga tersangka lainya yakni dari pihak kepolisian yaitu, Wahyu Security S Officer Arema. serta Kabagops Polres Malang.
Artikel Rekomendasi