Polri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Diret PT LIB

- 7 Oktober 2022, 07:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang  Jawa Timur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur /Instagram/ listyosigitprabowo/

ZONA MAROS - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus kerusuhanyang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan bahwa ada 6 orang yang telah dijadikan tersangka berdasarkan gelar dan bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," jelas Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10) malam.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Dari Panggilan Pemeriksaan Terkait Dugaan KDRT, Psikisnya Terganggu

Satu dari enam tersangka tersebut yaitu Direktur Umum Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita (AHL).

Ahkmad sendiri dijadikan tersangka akibat dari kelalaiannya tidak mengecek stadion kanjuruhan terlebih dahulu. Diketahui stadion terakhir dilakukan pengecekan pada tahun 2020.

Adapun enak tersangka lainnya yakni, Ketu Panitia Pelaksana Arema (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Arema Suko Sustrisno.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Tanggapi Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Sedangkan,, ketiga tersangka lainya yakni dari pihak kepolisian yaitu, Wahyu Security S Officer Arema. serta Kabagops Polres Malang.

Halaman:

Editor: SAHRUL RIZALDI ARDIANSYAH

Sumber: Akun Twitter @panditfootball


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x