Menurutnya, RH meninggal dunia setelah mengalami 4 luka tusuk di bagian punggung.
“Korban dalam kasus ini, berinisial RH, meninggal dunia, laki-laki berusia 23 tahun. Dia kemudian menderita 4 luka tusukan terbuka di punggungnya, ”katanya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang juga mengidentifikasi dua pelaku dalam Daftar Orang Dicari (DPO), yakni BU dan S.
“Kami sudah tahu identitasnya dan masih mencari anggota kami di lapangan, termasuk inisialnya, S. Kemudian yang kedua adalah BU,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Kemudian sweter hitam dan celana beige yang dikenakan korban, serta 1 laporan otopsi.
Atas perbuatannya, penulis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi