Tawuran di Daerah Ini Tewaskan Satu Orang

- 29 Juli 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi Tawuran
Ilustrasi Tawuran /Ryohan B/Pikiran Rakyat

Menurutnya, RH meninggal dunia setelah mengalami 4 luka tusuk di bagian punggung.

“Korban dalam kasus ini, berinisial RH, meninggal dunia, laki-laki berusia 23 tahun. Dia kemudian menderita 4 luka tusukan terbuka di punggungnya, ”katanya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang juga mengidentifikasi dua pelaku dalam Daftar Orang Dicari (DPO), yakni BU dan S.

“Kami sudah tahu identitasnya dan masih mencari anggota kami di lapangan, termasuk inisialnya, S. Kemudian yang kedua adalah BU,” katanya.

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Kemudian sweter hitam dan celana beige yang dikenakan korban, serta 1 laporan otopsi.

Atas perbuatannya, penulis dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah