“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar dia seperti yang dilansir KORLANTAS POLRI pada Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap
Lanjutnya Ia mengaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.***
Artikel Rekomendasi