Menyesal, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf Ke Keluarga Brigadir J Usai Dilimpahkan Ke Kejagung

5 Oktober 2022, 20:18 WIB
Tersangka Ferdi Sambo Dilimpahkan Ke Kejagung /

ZONA MAROS - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari proses tahap dua. Ferdi sambo kembali muncul di hadapan publik setelah sekian lama.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu turut hadir dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus yang menjeratnya, Rabu (5/10/2022). Berkas tersebut dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan Agung.

Di hadapan awak media, Sambo sempat menyampaikan sejumlah pernyataan, sebelum masuk kekendaraan taktis(rantis). Dia mengaku siap menjalani proses hukum hingga menyebut istrinya merupakan korban kasus ini.

Baca Juga: Putusan Final Kasus Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung: Berkas Sudah Lengkap

"Saya siap menjalani proses hukum," katanya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 9 Agustus 2022. Dia diduga menjadi dalang utama kematian Brigadir Yosua yang tak lain merupakan anak buahnya.

Sebelumnya, Sambo beberapa kali menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas perkara ini. Namun, permintaan maaf itu bukan ditujukan untuk orang tua Brigadir J, melainkan rekan-rekannya di Polri.

Baca Juga: Update Terbaru, Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Ke Jaksa Penuntut

Setelah kasusnya dilimpahkan ke kejagung, untuk pertama kalinya, permintaan maaf Sambo kini ditujukan untuk orang tua Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo.

Sambo mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang dan menyebutkan jika istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.

Baca Juga: Perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditolak Jika Lakukan Ini

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” tandasnya.

Selain Sambo dan Putri, terdapat tiga tersangka lainnya dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Buntut Panjang Kematian Brigadir J, Berikut Tiga Perwira Tinggi Polri yang Diberhentikan dari Jabatan

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gede Wardaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler