Lebih lanjut, Fachmi menyebut aksi jemput paksa yang dilakukan Polresta Serang, Banten akan menjadi poin aduan utama setelah sang klien membuat surat pengaduan ke Propam Mabes Polri.
"Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Niki mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.
Sebelumnya, sekelompok petugas Satreskrim Polresta Serang mendatangi rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan untuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU ITE dengan pelapor Dito Mahendra.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Berhasil Tertibkan Aset lebih dari Rp 8 Triliun
Diakui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga bahwa aksi jemput paksa dilakukan setelah NM beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," ujar Shinto.
Diketahui, agenda penyidik mendatangi kediaman Nikita Mirzani sesuai dengan aturan hukum acara pidana untuk meminta tindakan kooperatif dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Yuk Intip! Buah Warna Kuning yang Memiliki Segudang Manfaat bagi Tubuh, Simak Selengkapnya
Meski begitu, para petugas yang diutus telah kembali ke Polresta Serang karena pertimbangan terhadap situasi di rumah Nikita Mirzani.
"Dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto.*** (Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat).
Artikel Rekomendasi