Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram dari Malaysia

- 26 Juli 2022, 13:17 WIB
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram dari Malaysia
Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran Sabu Seberat 7,4 Kilogram dari Malaysia /tribratanews.sulsel.polri.go.id

Baca Juga: Ini Makanan Asal Sulsel yang Namanya Unik Tapi Rasanya Enak

Kombes Pol Budhi Haryanto memastikan akan terus berkoordinasi dengan Narkoba Polda Sulsel untuk terus mengungkap jaringan ini.

"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati," jelas Kombes Pol Budhi Haryanto. ***

Halaman:

Editor: Rezki. M

Sumber: tribratanews.sulsel.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini